11 Januari 2009

SEPUTAR ARKEOLOGI BAWAH AIR

APA ITU ARKEOLOGI BAWAH AIR?

Arkeologi adalah ilmu yang mempelajari kebudayaan berdasarkan jejak-jejak yang ditinggalkan oleh manusia, baik di darat maupun di dalam air. Tinggalan arkeologi tidak hanya menunjuk pada budaya bendawi yang ditinggalkan manusia dari masa lalu, melainkan pula untuk semua jejak di luar budaya bendawi yang menunjukkan sisa-sisa aktivitas manusia. Biji padi, arang, tulang-tulang binatang, dan sisa-sisa makanan dapat disebut sebagai tinggalan arkeologi. Yang demikian itu dikenal dengan istilah ekofak. Demikian pula lubang-lubang di tanah yang tercipta karena aktivitas manusia dapat dikategorikan tinggalan arkeologi. Yang demikian itu dikenal dengan istilah fitur. Tinggalan arkeologi merupakan data utama bagi arkeolog untuk menafsirkan kebudayaan. Dari data itulah arkeolog bisa merangkai cerita tentang kebudayaan manusia, baik cerita tentang sejarah kebudayaan, rekonstruksi cara-cara hidup, maupun proses perubahan kebudayaan. Bidang arkeologi yang mempelajari data arkeologi yang berada di bawah air (seperti laut, sungai, danau, dan rawa) disebut arkeologi bawah air. Arkeologi bawah air merupakan bagian dari Maritim Arkeologi—suatu ilmu yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan laut.

Selain istilah arkeologi bawah air (underwater archaeology) itu ada pula istilah-istilah lain yang lebih spesifik, sebagai berikut.

Nautical archaeology. Studi yang mempelajari teknologi kelautan (kapal, perahu, dan lain2).

Riverine Archaeology. Studi tentang artefak pada lalulintas sungai.

Submerged Site Archaeology. Studi yang mempelajari situs yang tergenang air akibat turunnya muka tanah atau naiknya permukaan air (di darat).

Water Saturated Sites. Studi yang mempelajari artefak di rawa-rawa, paya2, dan situs tanah berair lainnya yang terbentuk karena perubahan pada permukaan air karena perubahan alam atau ulah manusia.

APA SAJA OBJEK PENELITIAN ARKEOLOGI BAWAH AIR?

Jika memperhatikan ragam pengertian di atas, maka objek penelitian arkeologi bawah air bisa beragam. Akan tetapi yang paling sering menjadi fokus adalah: kapal tenggelam (shipwreck), benda muatan kapal tenggelam (BMKT), lingkungan bawah air yang signifikan terhadap perkembangan kebudayaan (misal sungai-sungai purba dasar laut, dan segala benda jejak manusia yang tenggelam di dasar laut (wreck).

Di antara objek itu, yang paling menyita perhatian banyak pihak dan publik adalah BMKT karena sangat berharga secara ekonomi sehingga banyak diburu.

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS BMKT?

Semua warga negara Indonesia tentu bertanggung jawab serta berhak mengambil manfaat dari BMKT. Namun, berdasarkan kebijakan yang ada hingga sekarang, BMKT yang masuk kategori BCB dan atau diduga BCB penguasaan/pemanfaatan/pelestarian-nya dikuasai negara. Berikut adalah daftar kebijakan terkait dengan kuasa dan akses pemerintah atas BMKT yang merupakan kebijakan terumit tentang warisan budaya bawah air yang ada di muka bumi ini karena melibatkan belasan departemen.

- Pasal 4 Ayat (1) UUD 45

- UU 17/1985 tentang pengesahan konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982

- UU 5/1992 tentang BCB

- PP 10/1993 tentang pelaksanaan BCB

- UU 9/1990 tentang Kepariwisataan

- UU 17/2008 tentang Pelayaran

- UU 6/1996 tentang Perairan Indonesia

- UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara

- UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah

- PP 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

- Kepres 19/2007 tentang Pannas BMKT

Peraturan perundangan itu CUKUP KOMPREHENSIP, tetapi menjadi SANGAT RUMIT dalam pelaksanaannya karena lembaga-lembaga yang terlibat umumnya hanya bersikukuh dengan peraturan yang dikeluarkan dan mendukung departemennya masing-masing. Dikeluarkannya Kepres 19/2007 tentang Panitia Nasional BMKT belum mampu mengatasi masalah koordinasi ini. Barangkali maslahnya karena tupoksi masing-masing departemen jumbuh sehingga seolah saling berebut kekuasaan dan pekerjaan. Jika Kepres 19/2007 benar-benar dipahami dan dijalankan dengan baik oleh para pihak yang terlibat, sesungguhnya masalah koordinasi ini optimis akan berjalan baik.

PILIHAN PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN KAPAL TENGGELAM/BMKT

Pertama, membiarkan/mengembalikan kepada kondisi awal agar dapat diketahui nilai-nilai asli yang dikandung.

Kedua, mengambil barang berharga muatan kapal tenggelam untuk dijual/kepentingan lain

Ketiga, memperbaiki kondisi yang ada agar dapat diapresiasi oleh pengamat pada masa kini.

Keempat, menyiapkan setting baru agar dapat mengapresiasikan dirinya sesuai dengan jamannya (misal membuat duplikasi, terumbu karang buatan).

Kelima, mengintegrasikan ke dalam sumberdaya lain.

5 komentar:

  1. Artikel anda di

    http://arkeologi.infogue.com/seputar_arkeologi_bawah_air

    promosikan artikel anda di infoGue.com. Telah tersedia widget shareGue dan pilihan widget lainnya serta nikmati fitur info cinema, game online & kamus untuk para netter Indonesia. Salam!

    BalasHapus
  2. Halo Om Jajang....Selamat atas keberanian dan keikhlasan anda untuk berbagi di media ini. Sukses selalu, dengan harapan blog ini ada terus dengan cerita, informasi, ilmu dan pengalaman dive to wreck yang semakinup to date. Jangan lupa tetap mengunjungi kami kalo ke jakarta. Go Dive brooooo

    BalasHapus
  3. Tentu Bro. Thanks untuk semangatnya!

    BalasHapus
  4. boleh dong cerita2 mas...
    biar nambah ilmu bagi penyelam jogja..
    termasuk anak2 unyil..

    BalasHapus
  5. wah, dengan senang hati. kalo unyil mau bikin diskusi dengan wreck diving, tolong ingat saya ya.

    Salam,
    Jajang

    BalasHapus