11 Januari 2009

Mengapa arkeolog perlu menyelami bawah air?

Sejak lama perairan Indonesia menjadi ladang subur perburuan liar harta karun. Penyelam tradisional dan nelayan lokal sering melakukan pengambilan benda-benda antik dari dasar laut. Lalu berbagai sindikat internasional ikut terlibat di dalamnya dengan mempergunakan peralatan yang canggih. Penjarahan ribuan potong keramik antik dan bermacam jenis harta karun dari kapal der Geldermalsen di Perairan Riau dan kapal Flor de Mar di Selat Malaka pada 1980-an, membuka lembaran hitam dunia arkeologi bawah air (ABA) Indonesia. Selain kehilangan data sejarah penting, kita pun harus merelakan kekayaan bernilai jutaan dolar itu terbang ke kantong penjahat. Pengambilan barang-barang antik dari dalam laut, anehnya, tetap saja berlangsung di perairan Indonesia (Susantio, 2006). Lalu di mana para arkeolog?

Angin segar sudah mulai berhembus, baik dari departemen pemerintah maupun akademisi. Di UI dan UGM, arkeologi bawah air sudah masuk pada kurikulum wajib. Ruang lingkup mata kuliah ini lebih dikhususkan kepada semua materi peninggalan budaya yang tenggelam atau berada di bawah air, misalnya kapal beserta muatannya yang karam, struktur benteng, gerabah, keramik, bekas kota yang tenggelam di dasar sumur, sungai, danau maupun laut (Mundarjito, 2007).

Sayangnya, kurikulum di perguruan tinggi tidak bisa mengakomodasi rekan-rekan yang benar-benar ingin menyelam, bukan hanya menguasai teori (asal omong). Untuk itu rekan-rekan mahasiswa perlu mencari sendiri sertifikat yang disyaratkan untuk menjadi arkeolog bawah air. Persyaratan minimal adalah Two Star. Berikut ini adalah standar diklat selam yang harus dilalui arkeolog sesuai standar POSSI dan CMAS.

STANDAR DIKLAT SELAM 1 (One) STAR DIVER

Persyaratan Peserta Diklat (umum)

  1. Formulir Pendaftaran
  2. Pernyataan riwayat kesehatan
  3. Pernyataan mengerti akan standar keamanan penyelaman
  4. Pernyataan tanggung jawab dan menerima resiko

Ketentuan Dasar Diklat

  1. Peserta diklat wajib hadir dan mengikuti penuh seluruh program Pengetahuan Akademis Penyelaman (PAP)
  2. Peserta Diklat wajib mengikuti ketrampilan kolam dan latihan penyelaman dalam program Latihan Perairan Terbuka (LPT)
  3. Peserta Diklat wajib mengikuti latihan penyelaman perairan terbuka minimum 12 meter (40 feet) dan maksimum 18 meter (60 feet)

Kualifikasi Kemampuan dan Sertifikasi

  1. Peserta Diklat wajib mengikuti evaluasi kemampuan praktek (ketrampilan) setelah mengikuti seluruh pelajaran teknik ketrampilan selam yang dilakukan pengajar instruktur CMAS yang bertanggung jawab, setelah seluruh pelajaran LPT diberikan.
  2. Peserta wajib mengikuti evaluasi (ujian) tertulis yang dilakukan pengajar instruktur CMAS yang bertanggung jawab, setelah seluruh pelajaran PAP diberikan.
  3. Kualifikasi kemampuan ditentukan sesuai hasil yang dicapai pada sasaran pelajaran dan evaluasi yang diikuti dengan batas nilai kelulusan 75 %.

Jumlah jam pelajaran

  1. Pengetahuan Akademis Penyelaman: 18 Jam Pelajaran
  2. Latihan Ketrampilan Kolam: 15 Jam Pelajaran
  3. Latihan Perairan Terbuka: 15 Jam Pelajaran

STANDAR DIKLAT SELAM 2 (Two) STAR DIVER

Persyaratan Peserta Diklat (umum)

  1. Formulir Pendaftaran
  2. Pernyataan riwayat kesehatan
  3. Pernyataan mengerti akan standar keamanan penyelaman
  4. Pernyataan tanggung jawab dan menerima resiko

Ketentuan Dasar Diklat

  1. Peserta diklat wajib hadir dan mengikuti penuh seluruh program Pengetahuan Akademis Penyelaman (PAP)
  2. Peserta Diklat wajib mengikuti ketrampilan kolam dan latihan penyelaman dalam program Latihan Perairan Terbuka (LPT)
  3. Peserta Diklat wajib mengikuti pengenalan spesialisasi selam (Navigasi Bawah Air, Penyelaman Dalam, dan Penyelaman Malam)
  4. Peserta Diklat wajib mengikuti pengenalan spesilisasi secara mandiri.
  5. Peserta Diklat wajib mengikuti latihan penyelaman perairan terbuka minimum 18 meter (60 feet) dan maksimum 30 meter (100 feet)
  6. Peserta Diklat harus memiliki kemampuan mempersiapkan, menerapkan teknik dan prosedur penyelaman di kondisi perairan teduh dan kondisi penglihatan visibilitas (jarak pandang) yang baik.

Kualifikasi kemampuan dan sertifikasi

  1. Peserta Diklat wajib mengikuti evaluasi kemampuan praktek (ketrampilan) setelah mengikuti seluruh pelajaran teknik ketrampilan selam yang dilakukan pengajar instruktur CMAS yang bertanggung jawab, setelah seluruh pelajaran LPT diberikan.
  2. Peserta wajib mengikuti evaluasi (ujian) tertulis yang dilakukan pengajar instruktur CMAS yang bertanggung jawab, setelah seluruh pelajaran PAP diberikan.
  3. Kualifikasi kemampuan ditentukan sesuai hasil yang dicapai pada sasaran pelajaran dan evaluasi yang diikuti dengan batas nilai kelulusan 75 %.

Jumlah jam pelajaran

  1. Pengetahuan Akademis Penyelaman: 6 - 8 Jam Pelajaran - efektif
  2. Latihan Ketrampilan Kolam: 4 – 5 Jam Pelajaran - efektif
  3. Latihan Perairan Terbuka: 15 – 18 Jam Pelajaran - efektif

1 komentar:

  1. Untuk arkeologi bawah air, apa sertifikasinya sama dengan sertifikasi selam biasa?
    Terima kasih

    BalasHapus